BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang Masalah
UNAS,
UAN, UN (Ujian Nasional) merupakan faktor
utama aspek penentu kelulusan ditambah nilai rapot. Dari dua faktor itu UNAS
lebih dominan dengan presentasi 60% sedangkan nilai raport hanya 40% . Namun
dalam kenyataannya UNAS yang menyumbang nilai dominan penentu kelulusan dalam
pelaksanaannya memiliki banyak kontroversi. Diantaranya sebagai berikut:
Pertama
, aspek peserta didik. Dalam ilmu
kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan
(kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Tapi yang dinilai
dalam UNAS hanya aspek kognitif saja, dan mengabaikan dua aspek lainnya.
Padahal kemampuan setiap peserta didik berbeda-beda, ada yang unggul dalam
psikomotorik tetapi kognitifnya lemah begitu pula sebaliknya.
Kedua,
aspek yuridis atau hukum. Beberapa pasal delam
UU sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 telah dilanggar, misalnya
pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan nilai pendidikan, yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala. UNAS hanya mengukur kemampuan pengetahuan
dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh
pemerintah. Artinya, UNAS merampas hak guru untuk melakukan penilaian penuh.
Padahal seharusnya guru berhak memberikan penilaian penuh kepada peserta didik,
karena gurulah yang tahu kemampuan peserta
didik sesungguhnya.
Ketiga, aspek ekonomi. Secara ekonomis,
pelaksanaan UNAS memboroskan biaya. Tahun 2004, dana yang dikeluarkan dari APBN
sebesar Rp.260 Miliar, belum ditambah dana dari APBD dan masyarakat. Pada 2005 memang disebutkan pendanaan UNAS berasal dari
pemerintah, tapi tidak jelas sumbernya. Selain itu, belum dibuat sistem yang
jelas untuk menagkal penyimpangan dana UNAS. Dalam pelaksanaan UNAS peserta
ujian memang bebas dari biaya karena telah dibebankan kepada dana APBN dan
APBD. Tapi, pada tingkatan sekolah, tidak jelas bagaimana sistem penghitungan
dan distribusi dana ujian(baik APBN maupun APBD). Sekolah hanya tinggal
menerima alokasi yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara di atasnya.
Akibatnya, walau menerima dana untuk menyelenggarakan UNAS, sekolah menganggap
jumlahnya tidak mencukupi, sehingga membebankan pada peserta ujian. Caranya
dengan menumpangkan pada biaya SPP atau biaya acara Wisuda.
Keempat, aspek
guru. Belum meratanya mutu guru di Indonesia merupakan salah satu penyebab
kontroversi pelaksanaan UNAS. Bagaimana mungkin guru yang kurang mutunya
mengharapkan peserta didiknya lulus 100% dengan nilai memuaskan kalau tidak
disisipi dengan kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan UNAS. Dalam pengawasan
pelaksanaan UNAS misalnya, saat ini dikenal sistem silang artinya pengawas
tidak berasal dari sekolah yang bersangkutan, tapi dari sekolah lain. Tapi pada
kenyataannya, terjadi kerjasama antarguru untuk memudahkan atau memberi peluang
siswa menyontek.
Pelaksanaan UNAS juga
menyebabkan beban psikologis yang berat bagi siswa. Bagaimana mungkin proses
belajar yang dilakukan selama 6 tahun(SD), dan 3 tahun(SMP, SMA) hanya dinilai
dalam waktu tiga, empat hari. Hal tersebut menyebabkan siswa hanya belajar
untuk tiga, empat hari, bukan belajar setiap hari. Ini menimbulkan efek
negatif. Karena siswa merasa hanya diuji di ujung, maka sepanjang tahun mereka
akan berleha-leha. Hal ini tidak membangun kebiasaan belajar yang sehat.
Dalam pelaksanaannya
UNAS yang syarat dengan kecurangan. Sudah tidak menjadi rahasia lagi kecurangan
bersama-sama yang dilakukan oleh sekolah, guru, murid bahkan dengan pemerintah
daerah. Misalnya soal UNAS dijawab oleh guru. Kemudian jawaban tersebut
diserahkan kepada pengawas yang kemudian keliling dengan membawa kertas
(jawaban) dipunggungnya. Ini merupakan pelajaran moral yang sangat jelek bagi
siswa.
Dari beberapa aspek
diatas Apakah UNAS saat ini efektif bagi pendidikan ? mungkin dari beberapa
uraian singkat berikut pertanyaan tersebut akan terjawab.
B.
Rumusan Masalah
Bagaimana mengefektifkan UNAS bagi pendidikan ?
C.
Pemecahan Masalah
Melihat UNAS dan kontroversi-kontroversinya
saat ini sebagai penentu kesuksesan proses belajar selama 6 tahun(SD) dan 3
tahun(SMP & SMA) maka UNAS akan menjadi efektif jika proses menuju UNAS-nya
yang diperbaiki, artinya memperbaiki komponen-komponen pelaksana UNAS-nya terutama
guru pengajar. Mutu guru harus ditingkatkan secara merata diseluruh tanah air.
Jika kualitas guru sudah mempuni tentulah akan mudah mencapai UNAS dengan hasil
memuaskan tanpa kecurangan.
Menjadikan UNAS sebagai
ujian tes masuk merupakan pilihan bijak. Maksudnya tidak menjadikan UNAS
sebagai penentu kelulusan. UNAS hanya dibutuhkan untuk mengukur mutu
pendidikan, dan tidak dilakukan secara sampeling
dari waktu ke waktu. Sedangkan untuk menentukan kelulusan, siswa tetap harus
mengerjakan soal UNAS seperti Matematika, IPA, IPS, dan lain sebagainya, akan tetapi kelulusannya
dalam bidang-bidang tersebut harus ditentukan oleh guru masing-masing.
Kelulusan siswa harus melalui rapat pembina dewan guru, penilaian melihat dari
seluruh proses belajar, tidak hanya melalui penilaian di ujungnya.
Mengganti UNAS dengan
ujian yang dapat mencakup penilaian kognitif, afektif, dan psikomotorik
sekaligus merupakan salah satu cara efektif. Tetapi ujian semacam ini hanya
bisa dilaksanakan kalau yang mengevaluasi adalah guru.
Menurut konsepnya
seharusnya UNAS adalah ujian untuk memetakan kualitas pendidikan. Bukan seperti
prakteknya sekarang yang digunakan untuk menentukan kelulusan. Jika UNAS
dilakukan untuk memetakan kualitas pendidikan suasananya harus dibuat
semenyenangkan mungkin dan tidak membuat siswa tertekan. Perlu diberitahukan
pula bahwa ujian ini hanya untuk memetakan kualitas pendidikan sehingga harus
dibuat sejujur mungkin tanpa ada kecurangan.
D.
Landasan pemikiran
Penulisan KTI ini berlandaskan pada:
ü
Kurang
efektifnya pelaksanaan UNAS.
ü
Kecurangan
yang terjadi dalam pelaksanaan UNAS.
E.
Tujuan penulisan
Menemukan solusi agar pelaksanaan UNAS berjalan efektif.
F.
Manfaat
Memperoleh solusi menjadikan UNAS efektif bagi pendidikan.
BAB II
Pembahasan
Pertama, Pendidikan
adalah salah satu masalah utama bangsa. Kalau masalah pendidikan tidak segera diperbaiki,
maka masa depan bangsa akan tidak jelas. Persoalan pendidikan bersifat multi
kompleks; mutu guru, kesejahteraan guru, kurikulum, kesenjangan antara kota dan
pedalaman serta antara Jawa dan luar Jawa, korupsi dalam birokrasi serta
masalah UNAS yang kontroversial. Sudah sejak lama UNAS menjadi perdebatan
antara yang pro dan yang kontra. Pemerintah menyatakan UNAS bertujuan untuk
memaksa siswa agar rajin belajar dan meningkatkan etos kerja. Karena itu nilai
standar kelulusan tiap tahunnya selalu dinaikkan.
Pemerintah memang
berniat baik, tetapi apakah nilai yang diperoleh siswa betul-betul meningkat
sesuai harapan? Laporan komunitas air mata guru menunjukkan bahwa untuk bisa
memenuhi standar minimum yang dinaikkan, banyak sekolah yang tidak siap dan
mengambil jalan pintas dengan melakukan kecurangan membantu siswa secara
negatif. Peningkatan standar nilai kelulusan hanya bisa dilakukan, kalau mutu
guru ditingkatkan secara merata diseluruh tanah
air. Upaya peningkatan mutu guru hanya bisa dilakukan, jika ada upaya ke arah
itu, seperti melakukan pelatihan kepada guru-guru negeri maupun swasta.
Konsekwensinya, pemerintah harus menyediakan dana khusus untuk kegiatan itu,
karena pihak swasta secara umum tidak mampu membiayainya. Tentu saja dana untuk
kegiatan itu jumlahnya sangat besar, padahal anggaran pemerintah amat terbatas.
Mungkin anggaran untuk UNAS bisa dialihkan sementara waktu (sekitar lima tahun)
kepada kegiatan pelatihan guru. Tentu pelatihan tersebut harus dipersiapkan
dengan seksama. Jangan sampai terjadi apa yang digunjingkan banyak orang, bahwa
pelaksanaan UNAS lebih disebabkan karena kepentingan terkait dengan anggaran
yang besar. Jangan sampai pelaksanaan pelatihan itu tidak efektif karena
penyalahgunaan anggaran.
Kedua,
UNAS seperti format saat ini masih
banyak memiliki kekurangan yang berpotensi merugikan siswa sebagai konsumen
jasa pendidikan, dikarenakan pemerintah tidak mempunyai kompetensi teknis
maupun moral untuk menentukan kelulusan murid. Murid harus ditentukan
kelulusannya oleh dewan guru(melalui sidang dewan guru) dengan mencakup seluruh
proses dan kompetensinya. Jadi tidak hanya dengan ujian beberapa hari saja,
dengan soal pilihan ganda. Ini tidak member sinyal yang tepat bagi suatu proses
belajar yang ajek(continue) dan bermutu. UNAS juga menimbulkan psikologis yang
berat bagi siswa, karena kelulusan siswa dinilai dalam waktu hanya beberapa
hari. Hal tersebut menyebabkan siswa hanya
belajar untuk tiga, empat hari, bukan belajar setiap hari. Ini menimbulkan efek
negatif. Karena siswa merasa hanya diuji di ujung, maka sepanjang tahun mereka
akan berleha-leha. Hal ini tidak membangun kebiasaan belajar yang sehat. Selain
itu berdasarkan UU No.20/2003, UNAS melanggar undang-undang tersebut misalnya
pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala. UNAS hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan
penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.
Oleh karena itu UNAS boleh dilaksanakan asal tidak menentukan kelulusan siswa. UNAS hanya dibutuhkan untuk mengukur mutu pendidikan,
dan tidak dilakukan secara sampeling
dari waktu ke waktu. Itu hanya dilakukan untuk meng-ajek-kan. Jadi UNAS
dilakukan untuk tes masuk, bukan tes keluar. Seorang siswa SMA misalnya, dia
perlu mengikuti UNAS seperti matematika, IPA, IPS, dan sebagainya, akan tetapi
kelulusannya dalam bidang-bidang tersebut harus ditentukan oleh guru
masing-masing. Kelulusan siswa itu harus ditentukan melalui rapat pembina dewan
guru, dengan melihat seluruh proses belajar, tidak dilihat akhirnya saja.
Ketiga,
menurut pemerintah UNAS bertujuan memaksa siswa agar rajin belajar. Tetapi
disamping itu UNAS juga menimbulkan kecurangan bersama-sama yang dilakukan
sekolah, guru, siswa bahkan bersama pemerintah daerah. Itu menunjukkan bukan
hanya bekerja keras tetapi juga belajar korupsi, belajar kecurangan. Penelitian
di lapangan menunjukkan adanya hal tersebut. Misalnya di medan ada air mata
guru yang memprotes adanya kecurangan dalam pelaksanaan UNAS, seperti guru yang
keliling memberi jawaban kepada murid. Kalau ada kecurangan dalam ujian
merupakan pelajaran yang sangat jelek buat moral anak-anak bangsa. Bayangkan
mental apa yang sekarang ini sedang dibangun oleh UNAS dengan cara ujian yang
seperti itu. Korupsi merajalela. Dan korupsi masuk dalam UNAS. UNAS menurut
konsepnya bukan untuk meluluskan tetapi untuk memetakan. Tetapi kesan umum
pengalaman UNAS mempengaruhi kelulusan sudah melekat dimasyarakat. Jadi UNAS
fungsinya hanya untuk memetakan kualitas pendidikan. Tetapi prakteknya sekarang
digunakan untuk meluluskan. Kesan tersebut bisa dirubah jika memundurkan UNAS
pada bulan oktober atau nopember. Itu benar-benar UNAS ( Ujian Nasional ) bukan
Ujian Akhir Nasional karena tidak dilaksanakan diakhir semester, dan
berTujuan untuk memetakan kualitas
pendidikan nasional bukan untuk meluluskan. Penyelenggaraannya harus jauh dari
akhir masa belajar kelas tiga(kelas IX dan XII). Suasananya harus dibuat
demikian rupa sehingga siswa tidak merasa tertekan dengan ujian tersebut.
Umumkan bahwa ujian tersebut untuk memetakan. Lakukan dengan sejujur-jujurnya.
Tidak ada konsekuensi apa-apa kecuali hanya ingin mengetahui nilai.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian-uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa UNAS akan efektif jika :
a.
Meningkatkan mutu guru
dengan melakukan pelatihan kepada guru-guru negeri maupun swasta.
Konsekwensinya, pemerintah harus menyediakan dana khusus untuk kegiatan itu,
karena pihak swasta secara umum tidak mampu membiayainya. Tentu saja dana untuk
kegiatan itu jumlahnya sangat besar, padahal anggaran pemerintah amat terbatas.
Mungkin anggaran untuk UNAS bisa dialihkan sementara waktu (sekitar lima tahun)
kepada kegiatan pelatihan guru.
b. UNAS
boleh dilaksanakan asal tidak menentukan kelulusan siswa. UNAS hanya dibutuhkan untuk mengukur mutu pendidikan,
dan tidak dilakukan secara sampeling
dari waktu ke waktu.UNAS dilakukan untuk tes masuk, bukan tes keluar. Seorang
siswa SMA misalnya, dia perlu mengikuti UNAS seperti matematika, IPA, IPS, dan
sebagainya, akan tetapi kelulusannya dalam bidang-bidang tersebut harus
ditentukan oleh guru masing-masing. Kelulusan siswa itu harus ditentukan
melalui rapat pembina dewan guru, dengan melihat seluruh proses belajar, tidak
dilihat akhirnya saja.
c.
Memundurkan UNAS pada
bulan oktober atau nopember. Itu benar-benar UNAS ( Ujian Nasional ) bukan
Ujian Akhir Nasional karena tidak dilaksanakan diakhir semester, dan
berTujuan untuk memetakan kualitas
pendidikan nasional bukan untuk meluluskan. Penyelenggaraannya harus jauh dari
akhir masa belajar kelas tiga(kelas IX dan XII). Suasananya harus dibuat
demikian rupa sehingga siswa tidak merasa tertekan dengan ujian tersebut.
Umumkan bahwa ujian tersebut untuk memetakan. Lakukan dengan sejujur-jujurnya.
Tidak ada konsekuensi apa-apa kecuali hanya ingin mengetahui nilai
B.
Saran-saran
Sebaiknya pelaksaan UNAS perlu
diperbaiki agar berjalan efektif.
Daftar pustaka
Wahid, Solahuddin. 2011.
Mutu Guru, Kunci Perbaikan Pendidikan. Jombang:
Majalah Tebuireng.
Rasyid, Daniel. 2011. UNAS Boleh, Tapi sebagai Ujian Masuk.
Surabaya: Majalah Tebuireng.
Dananjaya, Utomo. 2011.
Ujian Nasional Itu Melanggar HAM !.
Jakarta: Majalah Tebuireng.