Jumat, 25 Oktober 2013

MENGEFEKTIFAN UNAS BAGI PENDIDIKAN



BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang Masalah
UNAS, UAN, UN (Ujian Nasional) merupakan faktor utama aspek penentu kelulusan ditambah nilai rapot. Dari dua faktor itu UNAS lebih dominan dengan presentasi 60% sedangkan nilai raport hanya 40% . Namun dalam kenyataannya UNAS yang menyumbang nilai dominan penentu kelulusan dalam pelaksanaannya memiliki banyak kontroversi. Diantaranya sebagai berikut:
Pertama , aspek peserta didik. Dalam ilmu kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Tapi yang dinilai dalam UNAS hanya aspek kognitif saja, dan mengabaikan dua aspek lainnya. Padahal kemampuan setiap peserta didik berbeda-beda, ada yang unggul dalam psikomotorik tetapi kognitifnya lemah begitu pula sebaliknya.
Kedua, aspek yuridis atau hukum. Beberapa pasal delam UU sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan nilai pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. UNAS hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Artinya, UNAS merampas hak guru untuk melakukan penilaian penuh. Padahal seharusnya guru berhak memberikan penilaian penuh kepada peserta didik, karena gurulah yang tahu kemampuan  peserta didik sesungguhnya.
Ketiga, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UNAS memboroskan biaya. Tahun 2004, dana yang dikeluarkan dari APBN sebesar Rp.260 Miliar, belum ditambah dana dari APBD dan masyarakat. Pada 2005 memang disebutkan pendanaan UNAS berasal dari pemerintah, tapi tidak jelas sumbernya. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menagkal penyimpangan dana UNAS. Dalam pelaksanaan UNAS peserta ujian memang bebas dari biaya karena telah dibebankan kepada dana APBN dan APBD. Tapi, pada tingkatan sekolah, tidak jelas bagaimana sistem penghitungan dan distribusi dana ujian(baik APBN maupun APBD). Sekolah hanya tinggal menerima alokasi yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara di atasnya. Akibatnya, walau menerima dana untuk menyelenggarakan UNAS, sekolah menganggap jumlahnya tidak mencukupi, sehingga membebankan pada peserta ujian. Caranya dengan menumpangkan pada biaya SPP atau biaya acara Wisuda.
Keempat, aspek guru. Belum meratanya mutu guru di Indonesia merupakan salah satu penyebab kontroversi pelaksanaan UNAS. Bagaimana mungkin guru yang kurang mutunya mengharapkan peserta didiknya lulus 100% dengan nilai memuaskan kalau tidak disisipi dengan kecurangan-kecurangan dalam pelaksanaan UNAS. Dalam pengawasan pelaksanaan UNAS misalnya, saat ini dikenal sistem silang artinya pengawas tidak berasal dari sekolah yang bersangkutan, tapi dari sekolah lain. Tapi pada kenyataannya, terjadi kerjasama antarguru untuk memudahkan atau memberi peluang siswa menyontek.
Pelaksanaan UNAS juga menyebabkan beban psikologis yang berat bagi siswa. Bagaimana mungkin proses belajar yang dilakukan selama 6 tahun(SD), dan 3 tahun(SMP, SMA) hanya dinilai dalam waktu tiga, empat hari. Hal tersebut menyebabkan siswa hanya belajar untuk tiga, empat hari, bukan belajar setiap hari. Ini menimbulkan efek negatif. Karena siswa merasa hanya diuji di ujung, maka sepanjang tahun mereka akan berleha-leha. Hal ini tidak membangun kebiasaan belajar yang sehat.
Dalam pelaksanaannya UNAS yang syarat dengan kecurangan. Sudah tidak menjadi rahasia lagi kecurangan bersama-sama yang dilakukan oleh sekolah, guru, murid bahkan dengan pemerintah daerah. Misalnya soal UNAS dijawab oleh guru. Kemudian jawaban tersebut diserahkan kepada pengawas yang kemudian keliling dengan membawa kertas (jawaban) dipunggungnya. Ini merupakan pelajaran moral yang sangat jelek bagi siswa.
Dari beberapa aspek diatas Apakah UNAS saat ini efektif bagi pendidikan ? mungkin dari beberapa uraian singkat berikut pertanyaan tersebut akan terjawab.
B.    Rumusan Masalah
Bagaimana mengefektifkan UNAS bagi pendidikan ?
C.    Pemecahan Masalah
Melihat UNAS dan kontroversi-kontroversinya saat ini sebagai penentu kesuksesan proses belajar selama 6 tahun(SD) dan 3 tahun(SMP & SMA) maka UNAS akan menjadi efektif jika proses menuju UNAS-nya yang diperbaiki, artinya memperbaiki komponen-komponen pelaksana UNAS-nya terutama guru pengajar. Mutu guru harus ditingkatkan secara merata diseluruh tanah air. Jika kualitas guru sudah mempuni tentulah akan mudah mencapai UNAS dengan hasil memuaskan tanpa kecurangan.
Menjadikan UNAS sebagai ujian tes masuk merupakan pilihan bijak. Maksudnya tidak menjadikan UNAS sebagai penentu kelulusan. UNAS hanya dibutuhkan untuk mengukur mutu pendidikan, dan tidak dilakukan secara sampeling dari waktu ke waktu. Sedangkan untuk menentukan kelulusan, siswa tetap harus mengerjakan soal UNAS seperti Matematika, IPA, IPS,  dan lain sebagainya, akan tetapi kelulusannya dalam bidang-bidang tersebut harus ditentukan oleh guru masing-masing. Kelulusan siswa harus melalui rapat pembina dewan guru, penilaian melihat dari seluruh proses belajar, tidak hanya melalui penilaian di ujungnya.
Mengganti UNAS dengan ujian yang dapat mencakup penilaian kognitif, afektif, dan psikomotorik sekaligus merupakan salah satu cara efektif. Tetapi ujian semacam ini hanya bisa dilaksanakan kalau yang mengevaluasi adalah guru.
Menurut konsepnya seharusnya UNAS adalah ujian untuk memetakan kualitas pendidikan. Bukan seperti prakteknya sekarang yang digunakan untuk menentukan kelulusan. Jika UNAS dilakukan untuk memetakan kualitas pendidikan suasananya harus dibuat semenyenangkan mungkin dan tidak membuat siswa tertekan. Perlu diberitahukan pula bahwa ujian ini hanya untuk memetakan kualitas pendidikan sehingga harus dibuat sejujur mungkin tanpa ada kecurangan.
D.    Landasan pemikiran
Penulisan KTI ini berlandaskan pada:
ü Kurang efektifnya pelaksanaan UNAS.
ü Kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan UNAS.
E.    Tujuan penulisan
Menemukan solusi agar pelaksanaan UNAS berjalan efektif.
F.     Manfaat
Memperoleh solusi menjadikan UNAS efektif bagi pendidikan.



BAB II
 Pembahasan
Pertama, Pendidikan adalah salah satu masalah utama bangsa. Kalau masalah pendidikan tidak segera diperbaiki, maka masa depan bangsa akan tidak jelas. Persoalan pendidikan bersifat multi kompleks; mutu guru, kesejahteraan guru, kurikulum, kesenjangan antara kota dan pedalaman serta antara Jawa dan luar Jawa, korupsi dalam birokrasi serta masalah UNAS yang kontroversial. Sudah sejak lama UNAS menjadi perdebatan antara yang pro dan yang kontra. Pemerintah menyatakan UNAS bertujuan untuk memaksa siswa agar rajin belajar dan meningkatkan etos kerja. Karena itu nilai standar kelulusan tiap tahunnya selalu dinaikkan.
Pemerintah memang berniat baik, tetapi apakah nilai yang diperoleh siswa betul-betul meningkat sesuai harapan? Laporan komunitas air mata guru menunjukkan bahwa untuk bisa memenuhi standar minimum yang dinaikkan, banyak sekolah yang tidak siap dan mengambil jalan pintas dengan melakukan kecurangan membantu siswa secara negatif. Peningkatan standar nilai kelulusan hanya bisa dilakukan, kalau mutu guru ditingkatkan secara merata diseluruh tanah air. Upaya peningkatan mutu guru hanya bisa dilakukan, jika ada upaya ke arah itu, seperti melakukan pelatihan kepada guru-guru negeri maupun swasta. Konsekwensinya, pemerintah harus menyediakan dana khusus untuk kegiatan itu, karena pihak swasta secara umum tidak mampu membiayainya. Tentu saja dana untuk kegiatan itu jumlahnya sangat besar, padahal anggaran pemerintah amat terbatas. Mungkin anggaran untuk UNAS bisa dialihkan sementara waktu (sekitar lima tahun) kepada kegiatan pelatihan guru. Tentu pelatihan tersebut harus dipersiapkan dengan seksama. Jangan sampai terjadi apa yang digunjingkan banyak orang, bahwa pelaksanaan UNAS lebih disebabkan karena kepentingan terkait dengan anggaran yang besar. Jangan sampai pelaksanaan pelatihan itu tidak efektif karena penyalahgunaan anggaran.
Kedua, UNAS seperti format saat ini masih banyak memiliki kekurangan yang berpotensi merugikan siswa sebagai konsumen jasa pendidikan, dikarenakan pemerintah tidak mempunyai kompetensi teknis maupun moral untuk menentukan kelulusan murid. Murid harus ditentukan kelulusannya oleh dewan guru(melalui sidang dewan guru) dengan mencakup seluruh proses dan kompetensinya. Jadi tidak hanya dengan ujian beberapa hari saja, dengan soal pilihan ganda. Ini tidak member sinyal yang tepat bagi suatu proses belajar yang ajek(continue) dan bermutu. UNAS juga menimbulkan psikologis yang berat bagi siswa, karena kelulusan siswa dinilai dalam waktu hanya beberapa hari. Hal tersebut menyebabkan siswa hanya belajar untuk tiga, empat hari, bukan belajar setiap hari. Ini menimbulkan efek negatif. Karena siswa merasa hanya diuji di ujung, maka sepanjang tahun mereka akan berleha-leha. Hal ini tidak membangun kebiasaan belajar yang sehat. Selain itu berdasarkan UU No.20/2003, UNAS melanggar undang-undang tersebut misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. UNAS hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Oleh karena itu UNAS boleh dilaksanakan asal tidak menentukan kelulusan siswa. UNAS hanya dibutuhkan untuk mengukur mutu pendidikan, dan tidak dilakukan secara sampeling dari waktu ke waktu. Itu hanya dilakukan untuk meng-ajek-kan. Jadi UNAS dilakukan untuk tes masuk, bukan tes keluar. Seorang siswa SMA misalnya, dia perlu mengikuti UNAS seperti matematika, IPA, IPS, dan sebagainya, akan tetapi kelulusannya dalam bidang-bidang tersebut harus ditentukan oleh guru masing-masing. Kelulusan siswa itu harus ditentukan melalui rapat pembina dewan guru, dengan melihat seluruh proses belajar, tidak dilihat akhirnya saja.
Ketiga, menurut pemerintah UNAS bertujuan memaksa siswa agar rajin belajar. Tetapi disamping itu UNAS juga menimbulkan kecurangan bersama-sama yang dilakukan sekolah, guru, siswa bahkan bersama pemerintah daerah. Itu menunjukkan bukan hanya bekerja keras tetapi juga belajar korupsi, belajar kecurangan. Penelitian di lapangan menunjukkan adanya hal tersebut. Misalnya di medan ada air mata guru yang memprotes adanya kecurangan dalam pelaksanaan UNAS, seperti guru yang keliling memberi jawaban kepada murid. Kalau ada kecurangan dalam ujian merupakan pelajaran yang sangat jelek buat moral anak-anak bangsa. Bayangkan mental apa yang sekarang ini sedang dibangun oleh UNAS dengan cara ujian yang seperti itu. Korupsi merajalela. Dan korupsi masuk dalam UNAS. UNAS menurut konsepnya bukan untuk meluluskan tetapi untuk memetakan. Tetapi kesan umum pengalaman UNAS mempengaruhi kelulusan sudah melekat dimasyarakat. Jadi UNAS fungsinya hanya untuk memetakan kualitas pendidikan. Tetapi prakteknya sekarang digunakan untuk meluluskan. Kesan tersebut bisa dirubah jika memundurkan UNAS pada bulan oktober atau nopember. Itu benar-benar UNAS ( Ujian Nasional ) bukan Ujian Akhir Nasional karena tidak dilaksanakan diakhir semester, dan berTujuan  untuk memetakan kualitas pendidikan nasional bukan untuk meluluskan. Penyelenggaraannya harus jauh dari akhir masa belajar kelas tiga(kelas IX dan XII). Suasananya harus dibuat demikian rupa sehingga siswa tidak merasa tertekan dengan ujian tersebut. Umumkan bahwa ujian tersebut untuk memetakan. Lakukan dengan sejujur-jujurnya. Tidak ada konsekuensi apa-apa kecuali hanya ingin mengetahui nilai.
























BAB III
 Penutup
A.  Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa UNAS akan efektif jika :
a.    Meningkatkan mutu guru dengan melakukan pelatihan kepada guru-guru negeri maupun swasta. Konsekwensinya, pemerintah harus menyediakan dana khusus untuk kegiatan itu, karena pihak swasta secara umum tidak mampu membiayainya. Tentu saja dana untuk kegiatan itu jumlahnya sangat besar, padahal anggaran pemerintah amat terbatas. Mungkin anggaran untuk UNAS bisa dialihkan sementara waktu (sekitar lima tahun) kepada kegiatan pelatihan guru.
b.   UNAS boleh dilaksanakan asal tidak menentukan kelulusan siswa. UNAS hanya dibutuhkan untuk mengukur mutu pendidikan, dan tidak dilakukan secara sampeling dari waktu ke waktu.UNAS dilakukan untuk tes masuk, bukan tes keluar. Seorang siswa SMA misalnya, dia perlu mengikuti UNAS seperti matematika, IPA, IPS, dan sebagainya, akan tetapi kelulusannya dalam bidang-bidang tersebut harus ditentukan oleh guru masing-masing. Kelulusan siswa itu harus ditentukan melalui rapat pembina dewan guru, dengan melihat seluruh proses belajar, tidak dilihat akhirnya saja.
c.    Memundurkan UNAS pada bulan oktober atau nopember. Itu benar-benar UNAS ( Ujian Nasional ) bukan Ujian Akhir Nasional karena tidak dilaksanakan diakhir semester, dan berTujuan  untuk memetakan kualitas pendidikan nasional bukan untuk meluluskan. Penyelenggaraannya harus jauh dari akhir masa belajar kelas tiga(kelas IX dan XII). Suasananya harus dibuat demikian rupa sehingga siswa tidak merasa tertekan dengan ujian tersebut. Umumkan bahwa ujian tersebut untuk memetakan. Lakukan dengan sejujur-jujurnya. Tidak ada konsekuensi apa-apa kecuali hanya ingin mengetahui nilai

B.  Saran-saran
Sebaiknya pelaksaan UNAS perlu diperbaiki agar berjalan efektif.



Daftar pustaka
Wahid, Solahuddin. 2011. Mutu Guru, Kunci Perbaikan Pendidikan. Jombang: Majalah Tebuireng.
Rasyid, Daniel. 2011. UNAS Boleh, Tapi sebagai Ujian Masuk. Surabaya: Majalah Tebuireng.
Dananjaya, Utomo. 2011. Ujian Nasional Itu Melanggar HAM !. Jakarta: Majalah Tebuireng.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar